TUGAS PRESENTASI
Nama :
Riswanto Lago
Marthen Lengkong
Semester : VIII (delapan)
Mata Kuliah : Manajemen Pendidikan
Dosen : DR. Uli S. P. Nainggolan
PRINSIP DAN KONSEP
CORPORATE GOVERNANCE
A.
Pengertian
Corporate Governance
Kata Corporate
atau di-Indonesiakan menjadi Korporat adalah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum
yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang
menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan
perundang-undangan mengenai Korporat. Di Indonesia, dikenal dengan UU NO 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.[1]
Sebagai suatu Badan Usaha, maka Korporat menjalankan
aktifitas usaha baik secara internal Korporat maupun berhubungan dengan
pihak-pihak eksternal. Aktifitas korporat ini dijalankan dan dikendalikan oleh
3 unsur yang secara UU/40 2008 disebut 3 Organ Perseroan yaitu Rapat Umum
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Aktifitas ketiga Organ Perseroan
inilah (dalam menjalankan dan mengendalikan korporat) yang dikenal dengan
istilah Governance. Meski pada
awalnya terdapat kesimpang-siuran padanan kata bahasa Indonesia untuk istilah
ini, namun sejak 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) resmi menggunakan istilah “Tatakelola” sebagai
padanan kata resmi untuk istilah Governance
ini.[2]
Tata Kelola Perusahaan
(bahasa Inggris:
corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan,
aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta
pengontrolan suatu perusahaan
atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan
(stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan.
Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham,
manajemen, dan dewan direksi.
Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan
kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.[3]
B.
Konsep
Corporate Governance
Di
Indonesia, konsep corporate governance
diperkenalkan secara resmi pada tahun 1999 ketika Pemerintah membentuk Komite
Nasional tentang Corporate Governance.
Sebagaimana halnya di negara-negara lain di dunia, komite ini melahirkan kode
corporate governance, yang kemudian direvisi pada tahun 2006. Kode ini
ditasbihkan sebagai referensi seluruh perusahaan Indonesia, termasuk Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.
BUMN diatur melalui UU No. 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang undang ini membagi tipe BUMN menjadi
dua, yakni BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum
(Perum). BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka terbuka dan BUMN PT
tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya
terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT
tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya atau kepemilikannya terkonsentrasi
pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN. Dengan demikian,
kode corporate governance Indonesia
berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk BUMN PT tertutup dan Perum.[4]
C. Prinsip – Prinsip
Corporate Governance
Adapun Prinsip-prinsip Corporate Governance adalah sebagai
berikut:
1. Transparansi, adalah keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Kemandirian, adalah pengelolaan
perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Akuntabilitas, adalah kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4. Pertanggungjawaban, adalah
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran, adalah perlakuan yang
asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders
berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
D.
Kesimpulan
Tata kelola perusahaan adalah suatu
subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola
perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas
dan tanggung jawab mandate, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk
memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham.
Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Pelaksanaan good corporate governance
(tatakelola perusahaan yang baik) dilakukan
dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional.
Prinsip-prinsip dasar ini diharapkan menjadi rujukan bagi para regulator
(pemerintah) daam membangun lingkungan yang baik bagi penerapan good
corporate governance.
[1]
http://wilmana.wordpress.com/2008/06/15/corporate-governance-seri-1/
[2] Ibid,.
[3]
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan
[4] Miko
Kamal, Konsep Corporate Governance di Indonesia: Kajian atas Kode
Corporate Governance, Macquarie University Australia,
2011
[5]
http://www.annualreports.co.id/prinsip-prinsip-good-corporate-governance-gcg-annual-report-pelindo-4-iv-tahun-2009.html