Selasa, 29 Januari 2013

Presentasi Manajeman Pendidikan



TUGAS PRESENTASI

Nama                     : Riswanto Lago
                                Marthen Lengkong
Semester                : VIII (delapan)
Mata Kuliah           : Manajemen Pendidikan
Dosen                    : DR. Uli S. P. Nainggolan
 



PRINSIP DAN KONSEP
CORPORATE GOVERNANCE

A.    Pengertian Corporate Governance
Kata Corporate atau di-Indonesiakan menjadi Korporat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat. Di Indonesia, dikenal dengan UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.[1]
Sebagai suatu Badan Usaha, maka Korporat menjalankan aktifitas usaha baik secara internal Korporat maupun berhubungan dengan pihak-pihak eksternal. Aktifitas korporat ini dijalankan dan dikendalikan oleh 3 unsur yang secara UU/40 2008 disebut 3 Organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Aktifitas ketiga Organ Perseroan inilah (dalam menjalankan dan mengendalikan korporat) yang dikenal dengan istilah Governance. Meski pada awalnya terdapat kesimpang-siuran padanan kata bahasa Indonesia untuk istilah ini, namun sejak 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) resmi menggunakan istilah “Tatakelola” sebagai padanan kata resmi untuk istilah Governance ini.[2]
Tata Kelola Perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.[3]
B.     Konsep Corporate Governance
Di Indonesia, konsep corporate governance diperkenalkan secara resmi pada tahun 1999 ketika Pemerintah membentuk Komite Nasional tentang Corporate Governance. Sebagaimana halnya di negara-negara lain di dunia, komite ini melahirkan kode corporate governance, yang kemudian direvisi pada tahun 2006. Kode ini ditasbihkan sebagai referensi seluruh perusahaan Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.
BUMN diatur melalui UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang undang ini membagi tipe BUMN menjadi dua, yakni BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum). BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya atau kepemilikannya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN. Dengan demikian, kode corporate governance Indonesia berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk BUMN PT tertutup dan Perum.[4]

C.    Prinsip – Prinsip Corporate Governance
Adapun Prinsip-prinsip Corporate Governance adalah sebagai berikut:
1.      Transparansi, adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
2.      Kemandirian, adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.      Akuntabilitas, adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4.      Pertanggungjawaban, adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.      Kewajaran, adalah perlakuan yang asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]





D.    Kesimpulan
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandate, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham.
Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Pelaksanaan good corporate governance (tatakelola perusahaan yang baik) dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Prinsip-prinsip dasar ini diharapkan menjadi rujukan bagi para regulator (pemerintah) daam membangun lingkungan yang baik bagi penerapan good corporate governance.



[1] http://wilmana.wordpress.com/2008/06/15/corporate-governance-seri-1/
[2] Ibid,.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan
[4]  Miko Kamal, Konsep Corporate Governance di Indonesia: Kajian atas Kode
Corporate Governance, Macquarie University Australia, 2011
[5] http://www.annualreports.co.id/prinsip-prinsip-good-corporate-governance-gcg-annual-report-pelindo-4-iv-tahun-2009.html