Senin, 25 Februari 2013

PENDEKATAN PAK KRISTOSENTRIS


Mata Kuliah : Pendidikan Agama Kristen Dalam Masyarakat Majemuk
Nama Kelompok :
Dewi Hasugian           Ester E Pasaribu         Henok P Duha            Jonatan Sani
Konedi             Riswanto Lago                  Syukurman Zebua       Yuo Hendri

Dalam diskusi kami tentang pendekatan kristosentris, kami menemukan ada dua pendapat yang berbeda dalam pembahasan ini, dimana kami memahaminya dalam perpekstif inklusive dan exklusivisme. Seperti yang diuraikan dibawah ini :
·         Para Teolog Evagelism, mereka lebih bersikap inklusive terhadap agama lain bahkan mereka menganggap bahwa agama lain rendah, ini berarti pandangan ini menyatakan bahwa hanya di dalam agama kristen ada kebenaran dan keselamatan, diluar itu tidak ada.
·         Pandangan kedua dikemukakan oleh Karl Rahmer dalam keempat tesisnya, dia mengabungkan suatu Teologi yang bersifat Kristosentris dengan pengalaman keagamaan non-kristen. Kristus tetap pusat dan kriteria dari anugerah dan keselamatan. Oleh karena itu ia menamakan orang non-kristen sebagai orang Kristen anonim. Gagasan ini dikemukakan dalam empat tesis: agama Kristen ditujukan untuk semua orang, sehingga agama lain tak diakui; agama nonkristen menjadi saluran Anugerah Allah dalam Kristus, sebelum Injil memasuki sejarah individunya; agama Kristen menghadapi agama lain sebagai Kristen anonim; orang Kristen sebagai barisan terdepan yang nyata dari harapan Kristen yang hadir sebagai realitas terselubung dalam agama-agama lain.
·         Dari pandangan diatas kami kelompok meninjau dari kedua pandangan diatas, bahwa PAK Kristosentris adalah Yesus yang ditonjolkan sebagai penyelamat (Filipi 1:20-26), tetapi dengan tetap berpegang pada ajaran (Matius 28:18-20). 

Jumat, 08 Februari 2013

KHOTBAH TANGGAL 16 JANUARI 2013




Tema : Ditengah Kekuatiran dan Ketakutan tetap Bersukacita


Lukas 1:46-56



1. Bersukacita dalam Kekudusan Allah (ay.49)


 •Maz. 71:19

“Keadilan-Mu, ya Allah, sampai ke langit.       Engkaulah  yang telah melakukan hal-hal yang besar, ya Allah, siapakah seperti Engkau?”
 •Maz. 111:9
“Dikirim-Nya kebebasan kepada umat-Nya, diperintahkan-Nya supaya perjanjian-Nya itu untuk selama-lamanya; nama-Nya kudus dan dasyat.”


2. Bersukacita karena rahmat-Nya

(ay.50)
•Maz. 103:17
    “Tetapi kasih setia TUHAN dari selama-lamanya sampai selama-lamanya atas orang-orang yang taku akan Dia, dan keadilan-Nya bagi anak cucu,”


3. Bersukacita karena Kuasa-Nya

(ay.51-52)

•Maz. 98:1

    “ Mazmur. Nyanyikanlah nyaian baru bagi TUHAN, sebab Ia telah melakukan perbuatan-perbuatan yang ajaib; keselamatan telah dikerjakan kepada-Nya oleh tangan kanan-Nya, oleh lengan-Nya yang kudus.”
•Kej. 11:8
    “Demikianlah mereka diserakkan TUHAN dari situ ke seluruh bumi, dan mereka berhenti mendirikan kota itu.”
•Mat. 23:12
     “Dan barangsiapa meninggikan diri, ia akan direndahkan dan barangsiapa merendahkan diri, ia akan ditinggikan.”



4. Bersukacita karena kepedulian-Nya kepada mereka yang lapar (ay. 53)
Maz. 107:9
    “ sebab dipuaskan-Nya jiwa yang dahaga, dan jiwa yang lapar dikenyangkan-Nya dengan kebaikan.”

5. Bersukacita karena kebaikan-Nya kepada umat-Nya (54-55)
Maz. 98:3
    “Ia mengingat kasih setia dan kesetiaan-Nya terhadap kaum Israel, segala ujung bumi telah melihat keselamatan yang dari pada Allah kita.”
Gal. 3:16
    “Adapun kepada Abraham diucapkan segala janji itu dan kepada keturunannya. Tidak dikatakan “kepada keturunan-keturunannya” seolah-olah dimaksud banyak orang, tetapi hanya satu orang: “dan kepada keturunanmu”, yaitu Kristus.”

KITA DAPAT BELAJAR DARI MARIA TENTANG BAGAIMANA MEMPERCAYAI ALLAH, DITENGAH KEKUKATIRAN DAN KETAKUTAN KITA. AMIN






OLEH : Riswanto Lago




Selasa, 29 Januari 2013

Presentasi Manajeman Pendidikan



TUGAS PRESENTASI

Nama                     : Riswanto Lago
                                Marthen Lengkong
Semester                : VIII (delapan)
Mata Kuliah           : Manajemen Pendidikan
Dosen                    : DR. Uli S. P. Nainggolan
 



PRINSIP DAN KONSEP
CORPORATE GOVERNANCE

A.    Pengertian Corporate Governance
Kata Corporate atau di-Indonesiakan menjadi Korporat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat. Di Indonesia, dikenal dengan UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.[1]
Sebagai suatu Badan Usaha, maka Korporat menjalankan aktifitas usaha baik secara internal Korporat maupun berhubungan dengan pihak-pihak eksternal. Aktifitas korporat ini dijalankan dan dikendalikan oleh 3 unsur yang secara UU/40 2008 disebut 3 Organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Aktifitas ketiga Organ Perseroan inilah (dalam menjalankan dan mengendalikan korporat) yang dikenal dengan istilah Governance. Meski pada awalnya terdapat kesimpang-siuran padanan kata bahasa Indonesia untuk istilah ini, namun sejak 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) resmi menggunakan istilah “Tatakelola” sebagai padanan kata resmi untuk istilah Governance ini.[2]
Tata Kelola Perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.[3]
B.     Konsep Corporate Governance
Di Indonesia, konsep corporate governance diperkenalkan secara resmi pada tahun 1999 ketika Pemerintah membentuk Komite Nasional tentang Corporate Governance. Sebagaimana halnya di negara-negara lain di dunia, komite ini melahirkan kode corporate governance, yang kemudian direvisi pada tahun 2006. Kode ini ditasbihkan sebagai referensi seluruh perusahaan Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.
BUMN diatur melalui UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang undang ini membagi tipe BUMN menjadi dua, yakni BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum). BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya atau kepemilikannya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN. Dengan demikian, kode corporate governance Indonesia berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk BUMN PT tertutup dan Perum.[4]

C.    Prinsip – Prinsip Corporate Governance
Adapun Prinsip-prinsip Corporate Governance adalah sebagai berikut:
1.      Transparansi, adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
2.      Kemandirian, adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.      Akuntabilitas, adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4.      Pertanggungjawaban, adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.      Kewajaran, adalah perlakuan yang asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]





D.    Kesimpulan
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandate, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham.
Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Pelaksanaan good corporate governance (tatakelola perusahaan yang baik) dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Prinsip-prinsip dasar ini diharapkan menjadi rujukan bagi para regulator (pemerintah) daam membangun lingkungan yang baik bagi penerapan good corporate governance.



[1] http://wilmana.wordpress.com/2008/06/15/corporate-governance-seri-1/
[2] Ibid,.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan
[4]  Miko Kamal, Konsep Corporate Governance di Indonesia: Kajian atas Kode
Corporate Governance, Macquarie University Australia, 2011
[5] http://www.annualreports.co.id/prinsip-prinsip-good-corporate-governance-gcg-annual-report-pelindo-4-iv-tahun-2009.html

Selasa, 23 Oktober 2012

Rumusan Standar Kompetensi



Standart kompotensi :  Mengkaji teoritis tentang pemanfaatan media dalam proses pembelajaran
No
Kompetensi dasar
No. IP
Indikator Pencapaian
Aspek Penilaian
E
K
I
DP
SKBM
IP
SKBM KD






1.






Memahami arti media pembelajaran

1.

 2.


3.


4.



Menjelaskan arti media pembelajaran

Mengidentifikasi beberapa istilah media pembelajaran

Menampilkan beberapa bentuk media pembelajaran

Menggunkan media dalam proses pembelajaran







30%











2.







Menjelaskan proses pembelajaran sebagai proses komunikasi : media sebagai bahasa guru

1.

2.

3.


4.

Memahami arti pembelajaran

Memahami defenisi komunikasi

Mengemukakan proses komunikasi menurut para ahli

Mengklasifikasikan model proses komunikasi





30%






                           





3.





Menganalisis pengalaman sebagai  media komunikasi dalam proses pembelajaran





1.

2.

3.



4.

Menggali pengalaman sebagai suatu komunikasi masa lampau
Menemukan pengalaman yang cocok dengan proses pembelajaran
Mengombinasikan pengalaman dengan media pembelajaran sebagai komunikasi dalam proses pembelajaran
Mengumpulkan pengalaman-pengalaman yang ada sebagai bahan dalam media pembelajaran






40%






Keterangan:
E                          : Esensial (Tingkat kepentingan materi)
K                         : Kompleksitas (Kesulitan dan kerumitan) setiap IP/KD
I                           : Intake-Tingkat kemampuan rata-rata dalam menerima pelajaran yang dipengaruhi proses pembelajaran media serta
                              pengalaman.
DP                       : Daya pendukung dari sekolah, materi dan alat-alat sekolah
IP                         : Indikator pencapaian           SKBM IP =E+K+DP+I
KD                       : Kompetensi dasar                                                                                                                                                                                           4                                                 
SK                       : Standar Kompetensi                                                                    SKBM KD=  Jumlah IP dan KD bagi rata